Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di tingkat Kecamatan umumnya berfokus pada perlindungan data pribadi warga, dokumen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dokumen administrasi pertanahan. Berdasarkan regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai wilayah, berikut adalah rincian jenis informasi yang ditutup di kantor kecamatan: 1. Data Pribadi dan Kependudukan WargaDokumen Identitas Detail: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), serta riwayat keluarga.Data Kesejahteraan Khusus: Alamat detail dan kondisi ekonomi spesifik penerima bantuan sosial (Bansos) guna menjaga martabat warga rentan.Data Medis: Rekam medis, riwayat penyakit, atau kondisi kesehatan perorangan warga yang dikelola kecamatan. 2. Dokumen Pertanahan (Sifatnya Ketat & Terbatas)Warkah dan Buku Tanah: Buku tanah, surat ukur, warkah, serta kelengkapan dokumen pertanahan lainnya. Dokumen ini hanya bisa dibuka untuk instansi penegak hukum atau atas perintah pengadilan. 3. Data Pribadi Pegawai / ASN KecamatanDaftar Riwayat Hidup (CV): Data pribadi lengkap milik Camat, Sekcam, hingga staf kecamatan.Urusan Domestik Pegawai: Dokumen izin perkawinan atau perceraian yang diajukan oleh ASN.Finansial Pribadi: Nomor rekening tabungan pegawai serta riwayat pinjaman bank milik pegawai. 4. Keamanan Sistem Informasi KecamatanAkses Digital: Username, password, atau kode akses masuk (token) ke dalam sistem aplikasi internal milik kecamatan maupun pemerintah daerah.
Perayaan Hari Jadi Sambaliung dan PKL Basuli Ke 3