Rapat Pembahasan Verifikasi Pengelolaan dan Pencemaran Suara di PLTD Sambaliung
Sambaliung,Berau, 18 Februari 2025 – Menindaklanjuti surat pengaduan terkait dugaan pencemaran suara akibat operasional PLTD Sambaliung yang diterbitkan pada 10 Februari 2025, serta hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan pada 11 Februari 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menggelar rapat pembahasan berita acara pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 09.30 WITA. Rapat berlangsung di ruang pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari kecamatan, yakni Pak Rijal, serta dari kelurahan, Pak Sukur. Selain itu, beberapa pihak lainnya turut serta, di antaranya Rizal Rhamdan Yusuf selaku Manajer UP3 Berau, Saharuddin sebagai Ketua RT 01 Kelurahan Sambaliung, serta saksi-saksi seperti Rizal dari Kecamatan Sambaliung, Evan Wahyudi dari Kelurahan Sambaliung, dan Eka Lastomo dari PT PLN Nusa Daya.
Pembahasan utama dalam rapat ini berfokus pada dugaan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional mesin pembangkit di PLTD Sambaliung. Kebisingan tersebut dirasakan oleh warga Gang Tepian Indah 01 RT 01, yang berbatasan langsung dengan PLTD. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa lahan di sekitar PLTD yang sebelumnya memiliki vegetasi sebagai penghalang alami telah mengalami land clearing. Padahal, keberadaan pohon dan tanaman tersebut berfungsi sebagai buffer zone yang dapat meredam kebisingan dari aktivitas operasional mesin pembangkit.
Dengan adanya temuan ini, rapat bertujuan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian guna mengurangi dampak kebisingan bagi warga sekitar. Diharapkan ada solusi yang dapat disepakati bersama antara pihak terkait, baik dari pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan minim gangguan suara.
0 Komentar