pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda
BERAU – Pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 secara nasional. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Komisi II DPR RI.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengangkatan CPNS formasi 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.
Menanggapi penundaan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau meminta para CASN yang telah dinyatakan lulus untuk tetap bersabar.
"Kami masih menunggu arahan dari BKN. Pengadaan ASN ini merupakan kebijakan nasional, sehingga daerah mengikuti keputusan yang telah ditetapkan," ujar Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriyati, Kamis (6/3/2025).
Meski terjadi penundaan, BKPSDM memastikan bahwa proses administrasi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diumumkan. Saat ini, pihaknya masih memproses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahap pertama.
"Harapannya, seluruh tahapan pengangkatan dapat terselesaikan dengan baik sesuai kebijakan pusat," tambahnya.
BKPSDM Berau hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari BKN terkait alasan penundaan serta arahan lebih lanjut mengenai proses pengangkatan CASN ke depan.
"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026," demikian salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Kerja dan RDP KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025), seperti dikutip dari Klik Borneo.
Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriyati, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari BKN terkait regulasi pengangkatan. "Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari BKN mengenai penundaan ini serta kebijakan yang akan diambil selanjutnya," ujarnya sebagaimana dilansir Klik Borneo, Kamis (6/3/2025).
0 Komentar