Sambaliung, 26 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor: 060/06/Itkab.Um tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2025. Kebijakan ini melarang ASN dan penyelenggara negara menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Sambaliung mengadakan sosialisasi bagi ASN, perangkat kelurahan, dan piham pekerja di sepuratan kecamatan sambaliung. Camat Sambaliung ahmad juhri menegaskan pentingnya memahami aturan ini untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Mekanisme pelaporan gratifikasi juga disampaikan, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Berau dan kanal resmi KPK. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Media Update Sambaliung akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini di Kabupaten Berau.
0 Komentar