Kecamatan Sambaliung Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengendali Rekrutmen Perangkat Kampung 2025
Sambaliung – Pemerintah Kecamatan Sambaliung menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Pengendali Rekrutmen Perangkat Kampung Tahun 2025 pada Rabu, 16 April 2025. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai ini bertempat di ruang rapat lantai dua Kantor Camat Sambaliung dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait (daftar hadir terlampir).
Rapat ini diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Berau Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Berau Nomor 2 Tahun 2019 sebagai dasar hukum dalam pembentukan Tim Pengendali. Dalam pertemuan tersebut, disepakati struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tim pengendali yang akan bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen perangkat kampung tahun ini.
Selain pembentukan struktur tim, para peserta rapat juga saling berbagi pengalaman terkait pelaksanaan rekrutmen perangkat kampung sebelumnya. Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk memastikan proses rekrutmen tahun 2025 berjalan lebih baik dan efisien.
Pemaparan mengenai tahapan-tahapan rekrutmen juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Seluruh tahapan dijelaskan secara rinci untuk memberikan gambaran yang jelas dan terukur bagi pelaksana di lapangan.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan informasi mengenai kampung-kampung yang akan melakukan rekrutmen perangkat kampung beserta jabatan yang dibutuhkan. Adapun kampung dan jabatan yang perlu diisi antara lain:
Long Lanuk: Kaur Umum Perencanaan
Gurimbang: Kasi Pelayanan
Sukan Tengah: Kaur Perencanaan
Suaran: Kaur Perencanaan
Pesayan: Sekretaris Kampung, Kasi Pemerintahan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan
Pilanjau: Kaur Keuangan
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama dalam mendukung kelancaran dan integritas proses rekrutmen perangkat kampung di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Laporan ini disusun oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sambaliung, Edwin Sofyan, S.IP, M.A.P., sebagai bentuk dokumentasi dan informasi lanjutan bagi pihak terkait.
0 Komentar