Mediasi Legalisasi Surat Garapan 2010 di Sambaliung Keabsahan Masih Dipertimbangkan
Sambaliung, 7 Maret 2025 – Pemerintah Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menggelar rapat mediasi terkait permohonan legalisasi surat garapan tahun 2010 yang diajukan oleh Kelompok Tani Melati 2. Mediasi ini berlangsung di Kantor Kepala Kampung (Rumah Pintar) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Babinsa Kampung Gurimbang dan perwakilan dari KPHP Berau Tengah.
Kepala Kampung Gurimbang, Juliansyah, menyatakan bahwa hingga saat ini, legalisasi surat garapan belum dapat dilakukan karena posisi lahan yang diajukan belum diketahui secara pasti. Selain itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah guna menghindari konflik di kemudian hari.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambaliung, Edwin, menekankan bahwa proses legalisasi harus mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Sementara itu, KPHP Berau Tengah menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh pemohon mencakup beberapa hektar, di mana sebagian berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) dan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Lahan tersebut berlokasi di Kilometer 21 menuju Sungai Bebanir, yang saat ini telah mengalami land clearing serta aktivitas pertambangan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor pemicu permasalahan, menurut pemilik lahan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan KPHP Berau Tengah menunjukkan bahwa titik koordinat lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Berdasarkan data yang mereka miliki, lahan tersebut pada tahun 2010 berada dalam kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan). Namun, HGU (Hak Guna Usaha) yang terbit setelahnya masih berlaku hingga saat ini, menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan.
Pak Debi, selaku pendamping pemohon, menyerahkan berbagai dokumen dan Tititk Koordinat terkait kondisi lahan kepada KPHP Berau Tengah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula sejak tahun 2018, sementara lahan mulai digarap sejak tahun 2010 membentuk kelompok tani tanpa legalitas resmi, hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
0 Komentar